Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah (TPHP Kalteng) menerima Visitasi Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kalteng.
Kunjungan PPID Utama Kalteng ini dalam rangka melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan layanan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Baca Juga : Wartawan, PPID dan Pranata Kehumasan di Bartim Mendapat Pelatihan dari Politeknik Tempo
Kepala Dinas TPHP Kalteng yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Retno Nurhayati Utaminingsih menyampaikan apresiasinya terhadap visitasi Tim PPID Utama ini.
“Dinas TPHP Kalteng disamping melaksanakan tugas, pokok dan fungsi utama pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan peternakan, sarana dan prasarana, serta kegiatan teknis di Unit Pelayanan Teknis (UPT) terus berupaya melakukan perbaikan manajemen pengelolaan informasi, koordinasi antar bidang untuk pemenuhan data dan informasi kepada masyarakat,” ucapnya, Kamis (13/3/2025)
Ia menjelaskan, tentunya ini harus berdasarkan kerja sama tim yang ditunjuk oleh Kepala Dinas dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Tahun 2025.
‘Disamping peningkatan intensitas koordinasi internal antar bidang, untuk mendukung pelayanan publik ini telah dilakukan pengembangan website, dan untuk sarana prasarana PPID Pelaksana telah ditambahkan akses jalan untuk penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kepala Bidang PPID Kalteng, Erwindy mengungkapkan, visitasi ini untuk mendukung pengembangan dan pengelolaan pelayanan publik di Dinas TPHP Kalteng sebagai PPID Pelaksana sesuai Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik yaitu UU Nomor 14 Tahun 2008.
Baca Juga : PPID Utama Kalteng Selenggarakan PPID Kalteng Goes To Community
Untuk diketahui, UU ini mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya.
“Penilaian keterbukaan informasi publik ini akan terus dilakukan setiap tahun. Diperlukan konsistensi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan informasi tata kelola pemerintahan kepada publik,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post