Kaltengtoday.com, Pangkalan Bun – Dalam rangka memenuhi jaminan kualitas dan keamanan produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang beredar di masyarakat, pengawasan penerapan sistem keamanan pangan terhadap pelaku usaha skala menengah dan besar dilaksanakan secara berkala oleh lembaga terkait jaminan mutu produk pangan.
Melalui lembaga Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kalimantan Tengah (OKKPD Kalteng) Dinas TPHP Kalteng bersinergi dengan Dinas Ketahanan Pangan Kalteng menindaklanjuti permohonan pelaku usaha yang bergerak di sektor usaha peredaran PSAT untuk memperoleh sertifikat penerapan penanganan yang baik (SPPB), Rabu (1/10/2025)
Tingkatkan Mutu dan Keamanan Pangan Segar, Dinas TPHP Kalteng Laksanakan Pengawasan Sertifikasi Pangan Hypermart.
Berdasarkan Permentan No.15 Tahun 2021, sertifikat SPPB PSAT wajib dimiliki pelaku usaha yang melakukan penanganan langsung terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan, terutama dalam proses pengemasan dan penyimpanan.
Baca Juga : Anggota dan Jajaran Pengurus DPW Dinas TPHP Kalteng Ikuti Senam Yoga
Sesuai dengan permohonan yang diajukan PT. Matahari Putra Prima Tbk, tim OKKPD melakukan verifikasi dan audit lapang unit penanganan PSAT di Hypermart Borneo Citimall Pangkalan Bun, Jl. Iskandar RT 22, Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun.
Pada kesempatan lain, Kepala Dinas TPHP Kalteng, Rendy Lesmana menyampaikan, produksi pertanian yang mencakup komoditas tanaman pangan dan hortikultura merupakan komoditas strategis yang memerlukan pendampingan dan pembinaan mulai dari hulu ke hilir.
“Dari aspek budidaya, pemeliharaan, prapanen, panen, pascapanen dan pemasaran, peran kerjasama antara pemerintah, petani produksi dan pelaku usaha diharapkan dapat bersinergi mewujudkan pembangunan pertanian yang maju dan berdampak bagi masyarakat,” katanya.
Hal tersebut, termasuk komponen hilirisasi pertanian yang mempengaruhi peredaran produk pangan segar asal tumbuhan yang dikonsumsi masyarakat.
“Adanya sertifikat jaminan mutu dapat meningkatkan daya saing mutu dan kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat, John Heriono menyambut baik pelaksanaan verifikasi dan audit di unit penanganan PSAT Hypermart Pangkalan Bun yang menjadi kewenangan OKKPD Kalteng.
Khudusnya, dalam penerbitan sertifikat keamanan pangan ini dan kesadaran masyarakat tentang kualitas mutu pangan semakin meningkat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen terhadap pangan segar asal tumbuhan.
“Produk sayur, buah dan serealia yang beredar di Hypermart perputarannya sangat dinamis, mengikuti trend gaya hidup sehat masyarakat Pangkalan Bun dan sekitarnya yang semakin maju,” tuturnya.
Pihaknya berharap, Hypermart segera memperoleh Sertifikat tersebut dan dapat memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk PSAT yang beredar aman, berkualitas dan layak dikonsumsi.
“SPPB yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan diberikan kepada pelaku usaha atau unit usaha yang telah memenuhi standar penanganan pascapanen produk segar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Baca Juga : Gandeng Kampus UPN Veteran Yogyakarta, Dinas TPHP Kalteng Manfaatkan Smart Green House
Dan, bagi pelaku usaha yang telah menerapkan prinsip-prinsip Good Handling Practices (GHP) dalam setiap tahapan, mulai dari penerimaan, sortasi, grading, pencucian, pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi produk segar asal tumbuhan, dapat memperoleh sertifikat dengan masa berlaku lima tahun.
“Setiap tahun akan dilakukan audit internal sesuai fasilitas level yang diperoleh oleh pelaku usaha,“ ungkap tim OKKPD Prov Kalteng, Ita Susilawaty. [Red]














Discussion about this post