Kaltengtoday.com, Kapuas – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng mendistribusikan ternak kambing jenis peranakan etawa (PE) di Kabupaten Kapuas, Selasa (28/11/2023).
Adapun jumlah ternak yang didistribusikan tersebut sebanyak 900 ekor, terdiri dari 100 ekor jantan dan 800 ekor betina, dimana kelompok penerima berjumlah 25 kelompok tani ternak.
Pendistribusian ternak tersebut guna mendukung pengembangan peternakan secara luas, khususnya ternak kambing jenis PE, dimana tujuan pengembangan ternak yaitu meningkatkan populasi ternak di lokasi atau wilayah, menyediakan sumber bahan pangan nabati, meningkatkan jumlah rumah tangga peternak, serta memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya genetik ternak lokal dan/atau persilangan.
Baca Juga : Perwakilan Dinas TPHP Kalteng Turut Serta Dalam Panen Perdana Cabai Rawit di Desa Tumbang Sepan
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas TPHP Kalteng Sunarti melalui Tim Pemeriksa dan Pendistribusian Ternak Dinas TPHP Kalteng.
Pendistribusian ternak kambing jenis PE yaitu kepada lima kelompok tani ternak dengan jumlah ternak 180 ekor, dan akan dilanjutkan sampai tanggal 30 November 2023, sehingga total ternak kambing PE yang akan didistribusikan sebanyak 900 ekor. Distribusi ternak kambing merupakan rangkaian kegiatan seluruh bantuan ternak di Kalteng tahun 2023.
Disampaikan pula, kepada para penerima bantuan ternak bahwa pada tahun anggaran 2023 ini Kabupaten Kapuas akan mendapat pendistribusian ternak kambing dengan jenis kambing PE. Hal ini sebagai bentuk perwujudan program Gubernur Sugianto Sabran, yaitu Kalteng Makin BERKAH.
Baca Juga : Dinas TPHP Kalteng Siap Koordinasikan ke Kabupaten Kota Dalam Pelaksanaan PEDA Tahun 2023
“Ternak yang diterima oleh para kelompok tani ternak yang ada di Kabupaten Kapuas agar dapat dikembangkan secara benar-benar, dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan peternak (pelaku). Dengan harapan, ke depannya kabupaten Kapuas menjadi lumbung ternak kambing,” katanya.
Selain itu, ia membeberkan, Ketua Kelompok Tani harus benar-benar bertanggung jawab pada ternak kambing PE yang diterima dan bisa bekerjasama dengan semua anggota kelompok untuk memelihara ternak kambing yang diterima tersebut, dipelihara secara koloni.
“Selalu berkonsultasi dengan petugas peternakan yang ada di lapangan jika terjadi sesuatu penyakit atau hal lainnya,” tegasnya.
Pihaknya mengharapkan, kelompok tani yang menerima bantuan pada tahun ini akan bisa menjadi “virus positif” untuk kelompok tani ternak lainnya yang akan mengembangkan peternakan kambing dalam aktivitas kesehariannya, sebagai upaya pemanfaatan sumber daya alam yang ada di Kabupaten Kapuas.
Baca Juga : Dinas TPHP Kalteng Turut Meriahkan HUT RI Ke – 78 Tahun
Tim Dinas TPHP Kalteng yang diwakili oleh Togar S. Parulian menyatakan bahwa ternak kambing yang disebarkan tersebut merupakan jenis kambing yang bisa beradaptasi dengan lingkungan dan kondisi di Kalteng, khususnya di Kabupaten Kapuas.
“Ternak Kambing PE yang diterima oleh kelompok tani ternak tersebut dalam kondisi sehat, tidak cacat dan sesuai dengan spesifikasi yang ada di kontrak atau surat perjanjian kerja dengan pihak ketiga, serta layak untuk disebar dan diterima oleh Kelompok Tani Ternak,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post