kaltengtoday.com – Untuk pekerjaan infrastruktur secara keseluruhan seperti jalan, gedung termasuk rumah-rumah ibadah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng mempunyai dana hibah yang dibatasi 20 persen dari jumlah infrastruktur yang ada, dengan syarat harus ada usulan dari perguruan tinggi atau lembaga lainnya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Shalahuddin.
Menurutnya dalam hal pembangunan jalan pihaknya menyelesaikan kewenangan mereka dulu yakni seperti jalan provinsi.Dan setelah itu dikerjakan maka jalan kabupaten dapat pihaknya bantu. Namun tidak lebih dari jumlah 20 persen dari infrastruktur yang ada da nada usulan.
“Untuk dana hibah semua tentu telah diperhitungkan, jadi termasuk dalam 20 persen tersebut. Prosedurnya pihak terkait harus bikin proposal, tujuannya ke Gubernur Kalteng dan dialamatkan ke Dinas PUPR. Nanti kita usulkan melewati dewan,” ucap Shalahuddin kepada wartawan di Palangka Raya, Selasa (11/2/2020).
Dia mengatakan untuk tahun 2020 pihaknya masih ada dana hibah, dan tentunya akan digunakan sesuai prosedur yang dibuat dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dimana ketika selesai aset tersebut nantinya akan diserahkan ke Dinas PUPR Kalteng.
Sebagai contoh pada tahun 2018 lalu terkait pembangunan jembatan Muara Teweh – Jingah dimana statusnya masuk kabupaten dan pihaknya membantu Rp 30 miliar. Namun jika pembangunan infrastrukturnya besar seperti misalnya jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama (Kolam) tentu statusnya harus dinaikan dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi, jelasnya.
“Sementara itu untuk proses pengerjaannya tentu mengacu pada peraturan yang berlaku ,yakni sistem lelang dimana setiap pekerjaan diatas Rp 200 juta harus melalui lelang terlebih dahulu.“ tegasnya.
Apri-KT














Discussion about this post