Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Dalam upaya memaksimalkan pengawasan, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Timur, hadir pada acara ekspose guna permohonan pendampingan Kejaksaan Negeri Barito Timur Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, terhadap proyek-proyek yang sedang dijalankan oleh Dinas PU Kab Bartim.
Baca juga : Pemkab Salurkan Bantuan Ternak dan Bibit Untuk Desa Terjauh di Bartim
Dalam kegiatan ekspose tersebut, para kontraktor beserta Kepala Bidang terkait, menjelaskan perihal proyek-proyek yang akan dimohonkan, untuk dilakukan pendampingan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Diketahui, ada 7 (tujuh) proyek yang diajukan permohonan pendampingan, dengan total jumlah anggaran Rp 15.364.357.240 (lima belas miliar tiga ratus enam puluh empat juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh rupiah).
Adapun rinciannya adalah; 1. Proyek peningkatan jalan Gumpa- Matarah, 2. Proyek peningkatan jalan Simpang Tumpa Dayu- Serapat, 3. Proyek peningkatan jalan Bararawa – Pinang Tunggal, 4. Proyek peningkatan jalan Hayaping – Ampari – Pianggu, 5. Proyek peningkatan jalan janah Mansiwui – Gunung Karasik, 6. Proyek peningkatan jalan Pulau Padang – Betang Nalong, 7. Proyek Normalisasi Sungai Desa Kalamus
Dari pihak Kejari Bartim menjelaskan, bahwa tujuan dari pendampingan hukum ini adalah dalam rangka memitigasi resiko hukum, tata kelola (governance), penyelematan keuangan atau kekayaan negara, pemulihan keuangan atau kekayaan negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan/ atau tindakan pemerintahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Timur Daniel Panannangan SH MH dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Dinas PU Kabupaten Barito Timur kepada Kantor Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Barito Timur, untuk melaksanakan pendampingan terhadap beberapa kegiatan yang ada Pada Dinas PU Kabupaten Barito Timur.
“Bahwa pendampingan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur merupakan suatu bentuk layanan Hukum dari kantor pengacara negara guna mencegah adanya tindak pidana korupsi kegiatan pemerintah daerah Kabupaten Barito Timur khususnya pada Dinas Pekerjaan Umum (PU),” demikian dikatakan Kajari, seperti yang disampaikan Kasi Intel Kejari Bartim M Ali Qadri SH MH, dalam siaran persnya yang disampikan pihak Dinas Kominfosantik tadi (Rabu, 5/ 10).
Baca juga : KPU Bartim Harapkan Masyarakat Lebih Aktif Pemilu 2024
Kejari juga menegaskan bahwa dengan dilakukannya pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur itu, tidak berarti bahwa kegiatan yang diajukan untuk didampingi, tidak dapat diproses secara hukum.
“Karena pendampingan yang kami berikan merupakan pendampingan hukum, bukan merupakan pendampingan terhadap teknis kegiatan. Sehingga apabila dikemudian hari terdapat temuan yang merugikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri Barito Timur maupun APH lainya dapat melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Artinya Pendampingan yang kita berikan bukan merupakan “tameng” atau tempat berlindung untuk leluasa melakukan kejahatan keuangan negara, ” tandas Kajari lagi. [Red]
Discussion about this post