Kalteng Today – Pulang Pisau, – Pemerintah kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Pertanian (Distan) Pulang Pisau memfasilitasi para petani yang ingin melakukan peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat yang dilaksanakan Dirjen Perkebunan.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Pulang Pisau, Slamet Untun Riyanto melalui Kepala Bidang Perkebunan, Tata Ali mengungkapkan, dalam program peremajaan sawit dari Dirjen Perkebunan itu nantinya petani akan memperoleh hibah sebesar Rp30 juta per hektar.
“Dana itu nanti dikelola petani untuk pembukaan lahan dan penanaman,” kata Tata, Senin (11/1).
Dia mengungkapkan, ada proses dalam dalam usulan program peremajaan sawit rakyat (PSR) itu. “Pertama petani melalui kelompok tani membuat RAB usulan pembukaan lahan dan penanaman. Nanti kami dari Distan siap memfasilitasi secara berjenjang menyampaikan proposal tersebut ke pemerintah pusat,” ujar Tata.
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan surat legalitas lahan. “Pada saatnya nanti, kalau tiga persyaratan tiga pokok itu clear, pada saatnya petani membuka rekening untuk penyaluran dana hibah itu,” ujarnya
Tata juga mengatakan, disetujui atau tidaknya proposal usulan PSR itu Dirjen Perkebunan yang menentukan. Kalau disetujui, katanya, nanti ada penandatanganan yang dilakukan oleh kelompok, perbankan dan BPDPKS (badan pengelola perkebunan kelapa sawit). BPDPKS ini adalah yang BLU di bawah Kementerian Keuangan bertugas mengelola dana perkebunan kelapa sawit untuk program tersebut.
Tata menjelaskan, kriteria apa saja yang bisa mendapatkan program tersebut ada tiga kriteria, yakni kelapa sawit tua yang berusia di atas 25 tahun. Selanjutnya kelapa sawit yang tidak produktif. Yakni kelapa sawit yang sudah berumur tujuh tahun, namun produksinya hanya 10 ton per hektar selama satu tahun.
“Dan kriteria ketiga adalah kelapa sawit yang benihnya tidak bersertifikat atau tidak jelas,” ungkapnya
Baca Juga : Pemkab Pulpis Prioritas Pembangunan Infrastruktur Jalan
Dari tiga kriteria itu untuk kriteria,kata Tata, nomor satu memang sulit. Karena di Pulang Pisau perkebunan kelapa sawit baru masuk sekitar tahun 2007. Namun yang terpenting kita berupaya mengajukan usulan dahulu.
“Pada 2020 ada dua kelompok tani yang usulannya disetujui dan dapat melaksanakan program tersebut. Yakni kelompok tani Subur Makmur desa Gandang Barat, kecamatan Maliku dan Kelompok Tani Argo Mulyo desa Kantan Atas, kecamatan Pandih Batu, ” pungkasnya. [BS-KT]
Discussion about this post