kaltengtoday.com – Sampit. Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur mengingatkan, meski sudah menambah masa libur dari 1-14 April 2020 mendatang diharapkan guru dan siswa mentaati surat edaran yang diberikan ke sekolah masing-masing.
Bahkan, Dinas Pendidikan tidak segan memberikan sanksi bagi guru dan siswa jika melanggar surat edaran yang disampaikan tersebut. Apalagi guru dan sisws kan sama-sama diberikan tugas. Siswa diberi tugas dan guru tersebut memanyau siswanya dalam mengerjakan tugas yang diberikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi menegaskan, saat ini sudah bisa mengakses Situs Rumah Belajar, Media Belajar Online dan Ruang Guru bagi daerah yang ada akses jaringan internetnya. jelasnya, Kamis (26/3).
Dirinya meminta kepada siswa agar tugas yang diberikan dari gurunya bisa dikerjakan di rumah saja. “Jangan sampai mencari bahan ke luar rumah apalagi dalam kondisi saat ini yang sangat rawan. Begitu pula dengan orang tuanya, jika sulit atau lain sebagainya agar bisa berkordinasi dengan gurunya masing-masing,”pintanya.
Guru juga agar bisa tetap masuk ke sekolah dan terus memantau perkembangan siswa-siswanya. Jangan sampai guru juga liburan, ini yang perlu saya tegaskan. “Guru tetap hadir, tapi absensi manual saja bukan absen finger,”ucapnya.
Baca juga
Libur Sekolah Kotim Kembali Diperpanjang Hingga Juni 2020
Selama libur juga siswa dan orang tua diharapkan sering mencuci tangan. Begitu pula dengan guru saat berada di sekolah. “Saya harap bersama-sama menjaga diri masing-masing di manapun berada. Jika tidak ada hal penting jangan sampai ke luar rumah, siswa juga dilarang keluyuran saat libur akibat kasus Covid-19 ini,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post