Kalteng Today – Sampit, – Kepala Dinas P2AP2KB Kotim Hj Ellena Rosie menghimbau kepada masyarakat dan Stop untuk memberi uang kepada pengemis dan gelandangan di jalan, lampu merah atau tempat umum di Kota Sampit ini.
“Bagi yang memberi dan menerima akan dikenakan sanksi kurungan selama-lamanya 6 minggu. Sanksi tersebut berdasarkan pada Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Tuna Asusila,”Jelasnya, Senin (24/5).
Sanksi tersebut termuat di dalam Bab II Pasal 1,2,3 dan 4. “Jadi saya harap bagi yang ingin mempergunakam uangnya alias memberi diharapkan bisa menyalurkan ke lembaga amal resmi di Kotim nantinya,”pintanya.
Baca juga :Â Pemkab Kotim Anggarkan Rp 98 Miliar Penanganan Covid-19
Memang masalah ini diharapkan bisa menjadi perhatian masyarakat Kotim, meski ada yang pro dan kontra.
” Namun kita menjalankan aturan dan keberadaan mereka ini membahayakam bagi pengguna jalan lainnya dan saya harap informasi ini bisa sampai ke masyarakat Kotim dimanapun berada, “pungkasnya. [Red]
Discussion about this post