Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pemuda berinisial MN, menjadi korban pemerasan usai melakukan videocall sex atau VCS bersama seseorang yang mengaku sebagai wanita.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humas, AKBP Erlan Munaji mengatakan, kejadian berawal pada saat pria berusia 22 tahun asal Kabupaten Kapuas tersebut berkenalan dengan seseorang yang mengaku sebagai wanita di media sosial Instagram.
Baca juga :Â Bocah SMA Ini Diperas Usai Lakukan VCS
“Setelah berkenalan, keduanya ini bertukar nomor telepon dan menjalin hubungan pacaran jarak jauh atau secara online,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Senin 29 Mei 2023.
Selama pacaran, korban dengan pelaku sempat melakukan satu kali VCS yang ternyata aksi tersebut dilakukan rekam layar oleh pelaku.
Namun beberapa saat kemudian, pelaku yang sebelumnya mengaku wanita ini mengirimkan korban potongan video korban tanpa busana pada saat melakukan VCS dan meminta sejumlah uang.
“Jadi pelaku meminta uang Rp 175 ribu dengan alasan agar video tersebut tidak disebarkan ke orang terdekat korban,” ucapnya.
Namun tak berselang lama, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada korban. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin atau yang kerap disapa Cak Sam.
“Jadi setelah kami profiling, ternyata pelaku ini merupakan seorang laki-laki yang berdomisili di Pulau Sumatera,” ujarnya.
Baca juga :Â Aksi Syurnya Direkam Saat VCS, Pelajar SMP Jadi Korban Pemerasan
Kemudian, lanjut AKBP Erlan Munaji, oleh Cak Sam, pelaku diberikan peringatan secara humanis bahwa melakukan pemerasan dan menyebarkan konten pornografi dapat dilakukan kurungan badan.
“Setelah diperingati secara humanis, pelaku akhirnya mengerti dan tidak menyebarkan dan mau menghapus foto dan video korban. Untuk itu kami ingatkan seluruh warga, agar stop tanpa busana di depan kamera,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post