kaltengtoday.com, Sampit – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur. Kali ini, pelakunya tidak lain seorang kakek yang nekat menggagahi teman anaknya.
Dari informasi yang didapat, pelaku ini melancarkan aksinya pada Februari 2023 lalu. Terlebih lagi antara korban dan pelaku ini bertetangga dan saat kejadian korban bersama anaknya bermain di dalam kamar pelaku. Saat itulah birahi kakek ini memuncak dan nekat gagahi teman anaknya tersebut.
Baca Juga :Pemuda di Pulang Pisau Ditangkap Polisi Akibat Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto mengatakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan iming-iming uang Rp 10 ribu. “Saat itu anak pelaku keluar rumah dan saat itulah aksi bejat dilancarkan oleh pelaku ini,”jelasnya, Selasa (14/3/2023).
Setelah berselang dua hari kemudian orang tua korban melaporkan pelaku ke pihak Polsek Baamang dan selanjutnya pelaku diamankan. “Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga barang bukti yang ada, ditetapkan pelaku ini sebagai tersangka,”tegasnya.
Baca Juga :Tahun 2022 Hingga 2023 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi
Kemudian, pihak kepolisian menemukan hasil visum bahwa memang betul ada di kemaluan korban ada luka lama dan juga baru. “Kini tersangka sudah kita amankan guna dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya kini pelaku kita sangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling cepat lima tahun, paling lama 15 tahun,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post