Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga nekat rudapaksa gadis di bawah umur, seorang pria berinisial AL (21) diringkus jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Aksi bejat pelaku berawal pada saat korban yang merupakan siswi di salah satu panti asuhan di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, belanja di warung milik orang tua terduga pelaku yang lokasinya berseberangan dengan panti asuhan tersebut.
Baca juga :Â Korban Pelecehan Seksual Diimbau Untuk Melapor ke Pihak Berwajib
“Kemudian terduga pelaku mengajak korban ke bagian gudang untuk melakukan hubungan intim. Namun aksi tersebut sempat ditolak oleh korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, pada saat menggelar press release, Senin (13/2/2023).
Mendapat penolakan dari korban, terduga pelaku kemudian merayu korban untuk melampiaskan nafsunya.
Alhasil, terduga pelaku berhasil rudapaksa gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut hingga berkali-kali sejak Oktober 2022 lalu.
“Jadi terduga pelaku ini melakukan aksi bejatnya dalam waktu yang berbeda-beda dan di tempat yang sama,” ucapnya.
Lebih lanjut Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, terduga pelaku nekat melakukan aksi tersebut akibat kerap menonton film porno.
“Akibatnya terduga menjadi nafsu dan melihat korban, terduga pelaku kemudian berpikiran untuk melampiaskan ke korban,” ujarnya.
Baca juga :Â Astaga! Siswi di Palangka Raya Diduga Jadi Korban Begal Payudara
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Terduga pelaku kita ancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post