Kalteng Today – Kapuas, – Perempuan berinisial FR (34) tak bisa mengelak lagi saat polisi menangkapnya Rabu (10/2/2021).
Wanita warga Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalteng itu berupaya menghilangkan narkoba jenis sabu seberat 4,76 gram miliknya dengan cara melemparkan ke dalam lumpur samping rumah.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan,diduga Pelaku merupakan jaringan dari Banjarmasin (Kalsel).
Ini karena RN yang sebelumnya sudah ditangkap polisi tak berapa lama FR datang ke rumah tersebut dan terkejut ada petugas dan berupaya untuk tenang tetapi gerak geriknya menimbulkan kecurigaan sehingga langsung diamankan.
“Setelah melakukan interogasi baru diakui bahwa barang haram tersebut dibuang di samping rumah dan tenggelam di lumpur sehingga petugas pun melakukan pencaharian dan berhasil menemukannya,”ucap Kasat Narkoba Iptu Subandi,Kamis(11/2/2021).
Dikatakannya, FR merupakan warga Banjarmasin dengan alamat Jalan Laksana Intan Gang Mutiara Dalam RT. 017 RW. 002 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, “Kita akan selidiki lebih dalam lagi apa lah FR merupakan kurir yang memasukan barang haram tersebut ke Kapuas,”bebernya.
Dari perempuan itu berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna merah merk Kipling, satu pack plastic klip kecil, enam buah sedotan warna putih, satu buah korek api gas warna biru.
Baca Juga:Â Polda Kalteng Gandeng Wartawan dan Selebgram Edukasi Warga Tentang Prokes Covid-19
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya FR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya. [Djim-KT]
Discussion about this post