Kaltengtoday.com Tamiang Layang – H (53), warga Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, terpaksa berurusan dengan petugas hukum, lantaran diduga terlibat tindak pidana penggelapan.
Baca Juga : Â Upaya Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Hendak Gasak Uang Rp 90 Juta
Bermula kejadian pada bulan November 2024, dimana pelaku dipercayakan mempekerjakan satu unit mobil double cabin, Mitsubishi Triton, warna putih, dengan nomor polisi DA 8062 HC.
Mobil, yang dipercayakan dengan harapan bisa digunakan untuk mencari uang itu, justru dilarikan pelaku ke daerah Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, dan sekitar kurang lebih empat bulan, pelaku tidak bisa dihubungi oleh korban.
Karena sudah kehilangan kesabaran sekaligus dan mengalami kerugian sekitar Rp150.000.000, korban, sang pemilik mobil melaporkan ke Polsek Dusun Tengah.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso SIK MH, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno SH MM, dalam rilis pers Humas Polres Bartim tadi (Jumat, 14/3/2025) menyampaikan bahwa pelaku diamankan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, di mana unit reskrim Polsek Dusteng sebelumnya berkoordinasi dengan Polsek Timpah.
Baca Juga : Â Terekam CCTV, Dua Pelaku Pencurian Seret Anjing Menggunakan Motor
“Dari keterangan pelaku, mobil telah dijadikan sebagai jaminan pinjaman uang di Pujon. Namun setelah dilakukan penyelidikan, informasi yang didapat nihil. Tim kamipun selanjutnya bergerak melakukan pencarian, dan berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Triton tersebut,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya ini, H melanggar pasal 372 KUHPidana dan diancam hukuman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara. [Red]
Discussion about this post