Kalteng Today – Sampit, – Giat sat narkoba Polres Kotim pada, Senin 22 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB kembali melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dengan salah satu warga yang diduga hendak mengedarkan sabu berinisial RR (33).
Penangkapan terhadap pelaku terjadi di Jalan Ir Juanda Nomor 06 Rt.002 Rw 001 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku atas laporan masyarakat. Kemudian dilakukanlah pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku di TKP, jelasnya, Rabu (23/9).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,96 (nol koma Sembilan puluh enam) gram, 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam. Ungkapnya.
Kronologis penangkapan pelaku yakni saat anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada saat Petugas Kepolisian akan mengamankan terlapor yang sedang berada di dalam kamar mandi waktu itu Petugas Kepolisian melihat Terlapor membuang sesuatu dari dalam kamar dibelakang rumah terlapor selanjutnya Petugas Kepolisian mengamankan Terlapor dan kemudian menghadirkan Ketua RW setempat untuk menyaksikan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati pelaku. Paparnya.
Baca Juga:Â Dor! Timah Panas Diterima Dua Pemuda Palangka Raya Ini Karena Nekat Gondol Sepeda Motor Warga
Diduga narkotika jenis sabu yang diakui adalah milik Terlapor sendiri selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah HP yang juga diakui adalah milik pelaku. Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Akuinya.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post