Kalteng Today – Sampit, – Seorang warga Desa Biru Maju Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Madiono tak berkutik saat Satres Narkoba Polres Kotim mengamankannya atas dugaan keterlibatan sabu.
Madiono ditangkap pada Senin, 7 September 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Desa Biru Maju Rt 004, rw 002 Desa Biru Maju Kecamatan Telawang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan pelaku. Pelaku ditangkap atas Dasar laporan denganNomor : LP/ 243 /IX/2020 /KALTENG/ RES KOTIM/ RESNARKOBA tanggal 07 September 2020.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) pak plastik klip kecil, Uang sebesar Rp. 300 ribu , 1 (satu) buah Handphone merk nokia warna hitam dan 1 (satu) buah kotak senter,ungkapnya.
Kronologis penangkapan terhadap pelaku yakni sewaktu anggota satnarkoba polres kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan.
Kemudian mengamankan terlapor yang sedang berada di rumahnya kemudian ditunjukan surat perintah tugas dan disaksikan oleh saksi II. Tambahnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Terlapor dari kegiatan penggeledahan oleh petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu didalam kotak lampu senter yang berada di rak dapur belakang rumah. Akuinya.
Baca Juga:Â Polres Kotim Terima Penghargaan Dari Komnas Perlindungan Anak
Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post