Kalteng Today – Sampit, – Satresnarkoba Polres Kotim Pada, Kamis 20 Mei 2021 sekitar pukul 08.40 WIB melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Narkotika. Pelakunya diduga mantan anggota polisi berinisial AG (41).
Pelaku ditangkap di Jalan Bata Merah barak milik Muhammad pintu No 01 Rt 030 Rw 011 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
“Pelaku pernah menjadi anggota Polri pada 2016 lalu. Penangkapan kali ini karena kasus yang sama, yakni salah satunya kasus sabu,”jelasnya, Kamis (20/5/2021).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,57 (lima koma lima puluh tujuh) gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam,1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam. Paparnya.
Penangkapan pelaku pada saat anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor memiliki serta sering menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor yang sedang rebahan didalam rumah barak milik bapak Muhammad pintu nomor 1 selanjutnya ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan oleh saksi II.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 16 (enam belas) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda yang berada didalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan terlapor saat itu. Ucapnya.
Baca Juga :Â Penjual Sabu Asal Pontianak Ditangkap di Sampit
Selain itu didalam dompet kecil warna merah muda ditemukan juga 1 (satu) buah pipet kaca kemudian juga diamankan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam didalam kantong celana panjang sebelah kiri yang digunakan oleh terlapor saat itu.
“Barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”tegasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post