Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Tim Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Barito Timur, mengawali tahun 2025 dengan prestasi pengungkapan tindak pidana narkoba. Tepatnya Narkotika Golongan 1 jenis sabu.
Menurut siaran pers dari Humas Polres Bartim yang diterima hari ini (Sabtu , 4/1/2025), penindakan tersebut terjadi pada hari Kamis, 2 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga : Ingatkan Maraknya Kasus Persetubuhan Anak dan Peredaran Narkotika
Tim Satresnarkoba Polres Bartim sendiri bertindak atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2025/ SPKR.Satresnarkoba/Polres Barito Timur/Polda Kalteng/tanggal 2 Januari 2025.
“TKP-nya di sebuah rumah makan di Jl Raya Negara RT 18 Tamiang Layang -Ampah, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. Selain ada tiga saksi, kami mencatat, terlapor atas nama Saudara AR alias A, warga Tamiang Layang, umur 27 tahun, menikah, pekerjaan wiraswasta,” kata Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Budi Utomo SH MM
Baca Juga : BNNP Kalteng Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika
Ditambahkan oleh Satresnarkoba, dari barang bukti yang berhasil disita, antara lain 1 (satu) paket yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram, 1 (satu) lembar klip bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk Konser Mango Click warna kuning, 1 (satu) unit handphone merek Poco M3 berwarna biru dengan nomor imei 8650 3205 3642 168, 1 (satu) unit simcard provider telkomsel dengan nomor 0813 2461 3168 dan 1 (satu) unit simcard provider axis dengan nomor 0838 5077 5375.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Budi Utomo. [Red]














Discussion about this post