Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Diduga Terkait Dana Hibah Rp40 Miliar, Ketua KPU Kotim Diperiksa Kejati Kalteng

by Mulia Gumi
22/01/2026
A A
Diduga Terkait Dana Hibah Rp40 Miliar, Ketua KPU Kotim Diperiksa Kejati Kalteng

KPU Kotim, Muhammad Rifqi. (ist)

Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur (KPU Kotim), Muhammad Rifqi secara langsung datang dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).

Hasil pantauan awak media, Rifqi tiba di Gedung Kejati Kalteng sekitar pukul 09.05 WIB dengan menggunakan mobil Honda Brio dan mengenakan kemeja biru bermotif kotak-kotak, sambil menenteng sebuah tas, tepatnya pada Kamis (22/1/2026).

Kedatangan Rifqi ke Kejati Kalteng diketahui untuk memenuhi panggilan penyidik terkait penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Kotim dengan nilai mencapai Rp40 miliar.

Baca Juga : Gubernur Kalteng dan Kejati Sepakati Kerja Sama Penanganan Hukum dan Pidana Kerja Sosial

Saat turun dari mobil, awak media segera mengkonfirmasi terkait perihal kepentingan Rifqi datang ke Kejati Kalteng dan sekaligus menanyakan soal sudah berapa kali dirinya dipanggil penyidik, Rifqi hanya menjawab singkat. “Dua kali,” ujarnya sambil tersenyum tenang.

Rifqi juga diketahui telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 22 Desember 2025 lalu. Pada pemeriksaan tersebut, ia dipanggil bersamaan dengan Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

Pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kotim ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang terus dikembangkan oleh Kejati Kalteng. Penyidik masih mendalami alur penggunaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD.

Untuk mendalami dugaan kasus ini, Kejati Kalteng juga telah memeriksa sejumlah saksi lain dalam perkara ini. Dan yang terbaru, delapan orang saksi diperiksa secara maraton pada Senin, 19 Januari 2026 lalu.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan pada hari tersebut penyidik memeriksa delapan orang saksi yang berasal dari latar belakang yang beragam, baik dari unsur pemerintah daerah, legislatif, maupun pihak swasta.

“Hari ini ada delapan orang saksi yang kami mintai keterangan. Mereka berasal dari Badan Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat Daerah yang terlibat dalam pembahasan anggaran, DPRD, serta penyedia atau pihak ketiga,” terang Hendri kepada awak media pada hari Senin, 19 Januari 2026 lalu.

Baca Juga : Kajati Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Eselon III di Lingkungan Kejati dan Kejari

Pemeriksaan ditegaskannya, dilakukan secara menyeluruh untuk menggali peran dan pengetahuan masing-masing saksi dalam proses penganggaran dan penyaluran dana hibah KPU Kotim.

Salah satu saksi yang turut menjalani pemeriksaan adalah Ketua DPRD Kotim, khususnya soal jabatan yang bersangkutan pada periode sebelumnya.

“Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitasnya saat itu sebagai Ketua Komisi I DPRD Kotim, yang membahas anggaran Pilkada. Komisi I memiliki mitra kerja, salah satunya Kesbangpol,” ungkapnya.

Pemeriksaan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Kotim ini menurutnya merupakan bagian dari penelusuran alur pembahasan anggaran hibah agar terang bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan.

“Penyelidikan itu masih berupa pengumpulan data awal. Ketika perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, keterangan saksi harus diperiksa kembali untuk memperkuat dan memperdalam alat bukti,” ucapnya.

Pendalaman keterangan saksi ditambahkannya bahwa sangat penting untuk mengetahui sejauh mana pemahaman dan keterlibatan saksi dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut.

Baca Juga : Penyidik Kejati Kalteng Geledah Kantor CV Dayak Lestari Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Zircon

Dan, Kejati Kalteng memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian.

“Semua kami lakukan secara objektif. Setiap pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat akan kami mintai keterangan,” tutupnya. [Red]

Tags: Kejati KaltengKota Palangka RayaKPU

Baca Juga

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai

11/08/2026

...

Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai

Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai

10/08/2026

...

Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta

Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta

09/08/2026

...

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

08/08/2026

...

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

08/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai
Berita

Ditegur Majelis karena Mangkir, PT BAP Hadapi Tuntutan Rp3,78 Triliun di Basara Hai

11/08/2026
Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai
Berita

Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai

10/08/2026
Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta
Berita

Damang Hermas Pastikan Basara Hai Tak Diskriminatif, PT BAP Diminta Hadir Buka Data dan Adu Fakta

09/08/2026
Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan
Berita

Basara Hai Takian Petak Digelar 10 Agustus, Sembilan Mantir Adat Jadi Syarat Mutlak Persidangan

08/08/2026
Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP
Berita

Basara Hai Sengketa Takian Petak Dijadwalkan 10–15 Agustus, Erko Mojra Minta Sanksi Adat Berat untuk PT BAP

08/08/2026
Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”
Berita

Putusan Sudah Membebaskan, Rudi Baru Keluar 24 Hari Kemudian: “Penjara Menyekolahkan Kami untuk Melawan”

08/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.