kaltengtoday.com, – Kuala Kurun, – Akibat miliki dan pengedar barang haram diduga jenis sabu-sabu, pelaku SY (41) warga Rungan Hulu ini, berhasil dicomot Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) dan bersama Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut).
Peristiwanya pelaku ini saat diamankan petugas, bilangan di Jalan Sangkai, Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahut, Kabupaten Gumas, pada Kamis (30/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Data dihimpun dari Polisi, saat itu anggota mendapati laporan dari masyarakat, karena di wilayah Tumbang Miri sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Tim Sat Narkoba langsung berkoordinasi bersama jajaran Polres Gumas langsung bergerak.
Sampai di tujuan, tim sudah mengantongi identitas pelaku dan ketika itu mereka mencurigai seseorang, langsung dilakukan penyidikan dan penelitian serta penggerebekan, di TKP ia digeledah ditemukan tempat bekas minyak rambut didalamnya terdapat 11 paket diduga sabu berat kotor 6,66 gram. Lantas, itulah SY ini dibawa ke mapolres untuk dimintakan keterangan lanjutan.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo membenarkan ada mengamankan seorang pelaku sesuai Laporan Polisi(LP)No:LP/A/65/IX/2021/Res.4.2./20SPKT.Satresnarkoba/Kalteng/Polres Gunung Mas/
Polda Kalteng, tanggal 30 September 2021, melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika.
Baca juga : Pengedar Sabu di Mihing Raya Diciduk Polisi
“Pelaku pengedar di Kahut ini sudah kita amankan, dan itu untuk kita proses penyidikan lanjutan,” ucap Ipda Budi Utomo, Jumat (1/10).
Selain pelaku, turut ditemukan berupa barang bukti yakni ada 11 paket diduga sabu berat kotor 6,66 gram dua buah plastik klip pembungkus sabu, dua buah plastik klip, satu buah bekas tempat minyak rambut, dan dua buah gawai.
Baca juga : Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Palangka Raya
“Dalam kasus yang sama untuk pelaku ini kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Budi.[Red]
Discussion about this post