Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga merusak dan menganiaya pengemudi mobil, seorang pria berinisial AH (42) berhasil diringkus polisi.
Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada saat korban tengah mengemudikan mobilnya dan berhenti di APILL pertigaan Jalan S. Parman, tepatnya didekat Tugu Soekarno, pada Jum’at, 7 Juli 2023 lalu.
Baca juga : Petugas Tangkap Pemuda Penganiaya Pedagang Buah dan Jukir
“Tiba-tiba pelaku ini datang dengan membawa batu dan langsung melemparkan ke kaca depan mobil korban,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Senin, 10 Juli 2023.
Akibatnya, kaca depan mobil korban pecah dan pecahan kaca tersebut mengenai tangan korban hingga mengakibatkan luka.
Usai melakukan aksi tersebut, pelaku kemudian melarikan diri ke kawasan Tugu Soekarno. Sementara korban yang tak terima, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pahandut.
“Personel kemudian turun ke lokasi dan berhasil meringkus terduga pelaku yang diduga merupakan pelaku pengrusakan dan penganiayaan tersebut,” ucapnya.
Baca juga : Aniaya Tiga Remaja, Pemuda Goha Dibekuk Polisi
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsekta Pahandut, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif pelaku melakukan hal tersebut.
“Terduga pelaku dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post