Kalteng Today – Sampit, – Pengungkapan tindak pidana narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur memang terus digalakkan oleh Satresnarkoba Polres Kotim.
Kali ini, Satres Narkoba Polres Kotim kembali menangkap Kasum (40) atas dugaan keterlibatan sabu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakulan pada Kamis, (17/9) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Muchran Ali Gg Syuhada Barak Pintu Nomor 05 Milik Ayu, Rt 09 rw 04 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.
Dasar penangkapan terhadap pelaku yakni laporan dengan nomor : LP/250/IX/2020 /KALTENG/ RES KOTIM/ RESNARKOBA tanggal 17 September 2020.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi membenarkan hal tersebut. Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,60 (tiga koma enam puluh) gram, 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam, 8 (delapan) lembar kertas aluminium foil warna merah dan Uang tunai sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Jelasnya, Jum’at (18/9).
Penangkapan terhadap pelaku atas laporan masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terlapor yang sedang berada di dalam rumahnya pada saat penangkapan. Paparnya.
Baca Juga :Pamitnya Mau Tidur, Pemuda di Mura Ini Malah Gantung Diri di Kamar.
Seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim guna dilakukan lidik lebih lanjut. Ungkapnya.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post