Kalteng Today – Sampit, – Pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polres Kotim nampaknya patut diapresiasi.
Bagaimana tidak, salah seorang warga bernama Sukardi alias Hadi (33) ditangkap jajaran Polres Kotim atas dugaan keterlibatan sabu. Pelaku diamankan pada Jum’at, (4/8) sekitar pukul 13.40 WIB di Jalan Ir H. Juanda XXII barak pintu no. 06 milik H. RAHMAN Rt. 048 Rw. 002 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Dari pelaku, Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 (empat) bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,74 (nol koma tujuh empat) gram,1 (satu) buah dompet warna Hitam bertuliskan GENUINE LEATHER, 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi warna emas.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan tersebut. Sekali lagi ini hasil laporan masyarakat dan kemudian petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, Jelasnya, Senin (7/8).
Baca Juga:Â Pengedar Narkoba Ditangkap di Rumah Kosong
Dikatakannya lagi bahwa barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. “Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Arasi. [Red]














Discussion about this post