Kalteng Today – Kasongan, – Seorang Pria berinisial MA (47) ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah pondok di Desa Talian Kereng Kecamatan Katingan Hilir, Selasa (09/02/2021).
Dia ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu M.Yosef Sukmawijaya, S.Sos menuturkan, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.
“Hasilnya, kita temukan enam paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak kurang lebih 1,56 gram,”ujarnya.
Selain itu juga ditemukan dua bungkus plastik klip warna bening, satu buah telepon selular serta uang tunai sebanyak Rp. 600 ribu, katanya.
Menurut keterangan MA, Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali kepada orang lain atau orang disekitar yang ingin membeli.
Baca Juga: Di Kalteng Hanya Kota Palangka Raya Yang Masih Zona Merah Covid-19
”Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Kantor Polres Katingan guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yakni asal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. [Red]
Discussion about this post