Kalteng Today – Palangka Raya, – Diduga palsukan surat rapid antigen saat hendak masuk ke Kota Palangka Raya, dua orang pria berinisial AN (31) dan AG (19) berhasil diringkus Polresta Palangka Raya, di Pos Penyekatan PPKM Desa Taruna Kalampangan, Jalan Mahir Mahar Km 23, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kamis (26/8/2021) malam.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa mengatakan, kejadian bermula ketika anggota Pengamanan yang bertugas di pos setempat melakukan pengecekan terhadap dokumen sebagai syarat masuk Kota Palangka Raya.
“Kemudian pada saat dilakukan pengecekan satu persatu pengemudi yang melintas di Jalan Mahir Mahar Trans Kalimantan dan setelah dilakukan pengecekan terhadap surat keterangan rapid antigen covid-19 yang dibawa terlapor tersebut ternyata dokumen palsu,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, terkait modus serta bagaimana cara kedua terduga pelaku dalam memalsukan surat rapid antigen. Hal tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.
“Untuk modus dan cara mereka memalsukan surat itu, saat ini masih kita dalami,” ucapnya.
Baca Juga : Â Terbebani Rapid Antigen, Puluhan Sopir Travel Keluhkan Adanya Pos Penyekatan
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat rapid antigen covid-19 palsu, dengan hasil pemeriksaan negatif tertanggal 22 Agustus 2021, Dengan No. 721/U/VIII/2021 yang dikeluarkan oleh Detasemen Kesehatan Wilayah 06.04.02 Rumah Sakit TK. III Dr. R. Soeharsono, serta ditandatangani oleh Surya Dharma, selaku petugas laboratorium dan diketahui oleh dr. Anna Martiana Afida, selaku dokter penanggung jawab laboratorium.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polresta Palangka Raya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post