Kalteng Today – Sampit, – Satres Narkoba Polres Kotim menangkap dua pelaku HJ (41) dan AR (29) atas dugaan kepemilikan sabu. Kedua pelaku ini ditangkap pada Senin, 6 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di rumah barak Kelurahan Sawahan Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Dari pelaku HJ , polisi mendapatkan barang bukti berupa
1 (satu) bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,02 gram, 1 lembar kertas aluminium foil warna silver, 1 set alat hisap, 1 lembar celana pendek levis warna biru dan 1 buah HP merk OPPO.
Selanjutnya dari tangan AR didapati barang bukti berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,80 , 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk PUSHOP, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo Warna Hitam dengan, dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba, AKP Syaifullah, Selasa, (7/9/2021).
Baca juga :Â Sepakat Edarkan Sabu, Dua Orang Pemuda Diamankan Petugas
Penangkapan kedua pelaku ini atas laporan masyarakat, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku tersebut ditempat yang sama. “Kedua pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses lanjut,”ucapnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya.[Red]
Discussion about this post