Kalteng Today – Sampit, – Arianto bin Misran (22) tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Kotim menangkapnya atas dugaan keterlibatan kepemilikan sabu. April ditangkap di Jalan Kenan Sandan , barak pintu nomor 3 , RT 50 ,RW 08, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng pada Kamis (14/5) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian petugasnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di TKP tersebut, jelasnya kepada Kaltengtoday, Jum’at (15/5).
Barang bukti yang berhasi diamankan yakni, 2 (dua) bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram, 1 (satu) buah kotak rokok Sampperna Mild, 1 (satu) Potong Jaket warna putih merk Champion, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih dan 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru, paparnya.
Baca Juga:Â Polres Seruyan Musnahkan Sabu Seberat 1,19 Gram
Barang bukti berupa sabu yang berhasil diamankan tersebut diakui milik terlapor. “Terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.Pasal yang di sangkakan yakni pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post