kaltengtoday.com, Sampit – Miliki Sabu, HM alias Acong (32) diamankan Satress Narkoba Polres Kotim pada Senin 1 Agustus 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Jalan Kopi Selatan depan Gg Delima 12 Sampit Rt. 056 Rw. 005 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia menjelaskan, sekali lagi penangkapan terhadap pelaku ini atas laporan masyarakat. “Kami juga ucapkan apresiasi kepada masyarakat yang terus membantu pihaknya dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini,”tegasnya, Selasa 2 Agustus 2022.
Baca Juga : Simpan 1 Paket Sabu, 2 Pria Paruh Baya Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
Dari hasil penangkapan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 26,98 (dua puluh enam koma Sembilan puluh delapan) Gram, 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A5s warna Hitam, 1 (satu) buah timbangan digital.
1 (satu) pack plastic klip kecil, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam., 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 5 (lima) lembar potongan plaster warna hitam, 5 (lima) lembar tisu dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merk Fino warna merah maron tanpa Nopol. Paparnya.
Baca Juga : Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Berikan Arahan Kepada Personelnya
Semua barang bukti yang diamankan diakui milik pelaku. “Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post