Kalteng Today – Sampit, – Polsek Parenggean akhirnya menangkap seorang pria berinisial IY atas dugaan keterlibatan kasus tindak pidana pencurian.
Pelaku diamankan berdasarkan atas Laporan Polisi Nomor LP/06/IX/2020/Kalteng/Res Kotim. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, (24/9) sekitar pukul 10.00 WIB. di Afdeling I Mentaya Estate Blok N 26 -27 PT Katingan Indah Utama Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Parenggean Iptu Agung Gunawan Putra menjelaskan bahwa pada Kamis, (24/9) sekitar pukul 11.30 WIB, pada saat saksi melakukan pengecekan pekerjaan karyawan pemupukan, saksi ada menemukan tumpukan karung yang berisi pupuk disembunyikan di bawah tumpukan pelepah sawit kemudian saksi melaporkan kepada anggota satpam. Jelasnya, Rabu (29/9).
Pada saat dilakukan pengecekan memang benar ditemukan beberapa tempat tumpukan karung yang berisikan pupuk npk 13 dan pada tanggal 29 September 2020 pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parenggean. Ungkapnya.
Baca Juga:Â Dituntut 15 tahun, Lina Minta Majelis Hakim Berikan Keringanan Hukuman
Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 31 (tiga puluh satu) karung / untilan yang berisi pupuk NPK 13 Merk BUAMAX Total kerugian materi sebesar Rp 2.700.000. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 362 KUH Pidana. Tambahnya.
“Saat ini Pelaku sudah diamankan di polsek Parenggean untuk diproses lebih lanjut,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post