Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Dua karyawan PT Nagabhuana Aneka Piranti (NAB)
Unit VI Pulang Pisau Desa Buntoi RT. 10 Kecamatan Kahayan Hilir, yakni Hrl (22) dan AY (24) diamankan unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir, Rabu (15/9).
Keduanya diciduk jajaran unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir diduga melakukan tindak pidana pencurian penyambung pipa besi (Flange ) sebanyak 70 buah dan penutup Flange sebanyak 1 buah di Gedung Utility Samping Water Treatment Plan ( WTP ) dan Gudang Sawmill PT. Nagabhuana Aneka Piranti Unit VI Pulang Pisau Desa Buntoi Rt 10 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
Peristiwa dugaan tindak pidana pencurian di Gedung Utility Samping Water Treatment Plan ( WTP ) dan Gudang Sawmill PT. Nagabhuana Aneka Piranti Unit VI Pulang Pisau tersebut dibenarkan Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Abi Wahyu Prasetyo.
Abi sapaan akrab Kapolsek Kahayan Hilir itu menjelaskan kronologisnya bermula pada Hari Rabu, tanggal 15 September 2021 sekira jam 10.00 wib pada saat Agus dan Eko mengecek barang kelengkapan hydrant di Gudang Utility, dan ternyata banyak yang hilang, yakni penyambung pipa (Flange ) ukuran 2,5 inchi dalam julah cukup banyak.
” Kemudian keduanya berinisiatif mencari di tempat pengepul rongsokan yang ada di Jalan Lintas Kalimantan Desa Anjir Pulang Pisau, dan benar ditempat pengepul rongsokan tersebut ditemukan barang yang dicuri, yakni penyambung pipa besi (Flange) sebanyak 70 buah dan penutup Flange sebanyak 1 buah, ” kata Abi
Selanjutnya, kata Abi, setelah mendapatkan ciri-ciri orang yang menjual barang tersebut keduanya kembali ke pabrik dan menyampaikannya kepada Security bernama Danru, dan kemudian mencari pelaku berdasarkan curi-ciri yang disampaikan pengepul barang rongsokan.
Baca Juga :Â Polisi Tangkap Terduga Pencuri Pupuk Milik Perusahaan Kelapa Sawit
” Akhirnya, menemukan 2 orang itu bernama Hrl dan AY keduanya merupakan karyawan pada departemen mekanik proyek, dan persis dengan ciri-cirinya persis yang disampaikan pengepul barang rongsokan, ” kata Abi
Dia menjeadkan kedua pelaku tersebut melakukan aksinya masuk Pabrik lewat Pos V, setelah mereka habis dari jam istirahat. Setelah dilakukan intrograsi keduanya mengakui telah mencuri penyambung besi sebanyak 70 buah dan penutup Flange sebanyak 1 buah serta mencuri 2 buah Pully Motor Bansaw 36, dengan kerugian materiil sebesar Rp.10.300.000.
Baca Juga :Â Polisi Bekuk Dua Orang Terduga Pencurian di Pulang Pisau
” Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dalam proses lebih lanjut, ” tandasnya. [BS]
Discussion about this post