Kalteng Today – Palangka Raya – Unit Buser Polsek Pahandut Kota Palangka Raya menangkap seorang pemuda berinisial AR (38) atau sering dikenal dengan panggilan Utuh, yang diduga sebagai pelaku otak pencurian kabel listrik dan Arde Gedung Pertemuan Umun (GPU) Tambun Bungai di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya , Selasa (8/9/2020) sore.
Saat diciduk, Polisi menemukan barang bukti berupa dua gulung kabel listrik dan arde, serta sebuah tang berikut sepeda motor yang digunakannya untuk melakukan aksi pemcurian dengan pemberatan (curat) tersebut dari kediaman Utuh.
Kapolsek Pahandut, Kompol Edia Sutaata dalam siaran persnya , Selasa (8/9) membenarkan kejadian itu.
“Untuk saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah kita amankan di Kantor Polsek Pahandut untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Pahandut.
Baca Juga : Ditinggal Ke Rumah Orang Tua, Isi Toko Dikuras Maling
Dirinya juga menambahkan, Akibat perbuatannya tersebut, Utuh akan terancam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUH-Pidana tentang pencurian dalam keadaan memberatkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. [Red]
Discussion about this post