kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga melakukan aktivitas Penambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI), seorang warga Kabupaten Lamandau, berinisial R (47) diringkus jajaran Satreskrim Polres Lamandau.
Terduga pelaku melakukan pertambangan illegal dan diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Simpang Sepaku, Kecamayan Bulik, Kabupaten Lamandau, Senin (19/7/2022) lalu.
“Saat kami melakukan razia di jalan, kami menemukan pelaku sedang membawa dua butir emas,” kata Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, Sabtu (30/7/2022).
Baca Juga : Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Menjual Merkuri Ilegal Ke Penambangan Emas di Murung Raya
Dari tangan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu unit kendaraan roda empat serta dua butir emas seberat kurang lebih 14,33 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan terduga pelaku, dua butir emas tersebut diperoleh terduga pelaku dari kegiatan penambangan yang berada di wilayah Kabupaten Lamandau.
Sedangkan kegiatan pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan, penjualan mineral logam jenis emas tersebut tanpa disertai dengan Izin IUP, IPR, IUPK dan izin lainnya.
“Atas bukti-bukti tersebut, terduga pelaku kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Baca Juga : Datangi Warga, Personil Polsek Katingan Tengah Sosialisasi Larangan Penambangan Ilegal
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Terduga pelaku diancam dengan hukum lima tahun penjara,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post