Kalteng Today – Puruk Cahu, – Mantan Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Perkebunan (Distanikan) Murung Raya (Mura) berinisial GNF akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Mura , Senin (27/7/2020).
Dia diduga melakukan korupsi pengadaan Tanah Balai Benih Hortikultura ( BBH) dan ganti rugi tanam tumbuh di Desa Olung Siron Kecamatan Tanah Siang sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 256 juta.
“Tersangka GNF hari ini resmi kami tahan untuk 20 hari kedepan berdasar sprinthan tanggal 27 Juli 2020, nomor Print- 10/O.2.16/Fd.01/07/2020 dan segera akan kami satukan dengan Tersangka MW Yang sebelumnya juga telah kami tahan “, terang Kejari Mura Suyanto melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Nano Sugiyatno
Sebelumnya MW selaku PPTK Distanikan Mura juga sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Mura pada Jumat (24/7) lalu. Dan akhirnya mantan Kadistanikan Mura ini memenuhi panggilan ketiga kalinya secara kooperatif dan ditetapkan sebagai tersangka serta langsung ditahan berdasar pprint Penahanan yang ditandatangani oleh Kejari Mura, Suyanto, SH, MH.
Usai menjalani pemeriksaan, kuasa hukum GNF, Melyou Sawang SH dan Pua Hardinata, SH memberi pernyataan yang isinya yakni setelah penahanan ini, pengacara akan melakukan upaya hukum dan pendampingan proses selanjutnya.
“Kami akan koordinasikan kondisi hari ini dengan satuan kerja perangkat daerah dan kami hanya minta kasus ini segera disidangkan agar mendapat kepastian hukum yang jelas” , Jelas Pua Hadinata SH setelah mendampingi pemeriksaan.
Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Kejari Mura dalam minggu pertama setelah pergantian Kepala Kejaksaan Negeri, telah menaikkan dua kasus dugaan korupsi dengan menahan 6 orang tersangka dalam dua kasus berbeda.
Kedua kasus itu yakni penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Dirung Kecamatan Murung tahun anggaran 2018, kemudian kasus pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh pembangunan balai benih pertanian terpadu pada Dinas Pertanian tahun anggaran 2015-2017 telah resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Mura.
Baca Juga :Â Pencabulan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi di Kotim
Kajari Mura Suyanto SH, MH menerangkan bahwa dalam penahanan para tersangka yang dititipkan di rumah tahanan Polres Mura yang telah sesuai dengan prosedur tetap sesuai undang-undang yang berlaku.
Perangkat Desa Dirung ada 4 orang dan 1 orang merupakan pihak ketiga, kerugian negara akibat perbuatan mereka berjumlah Rp 279 juta dari total anggaran DD Rp 1,3 M dan ADD Rp 848 juta,jelasnya.
“ Sedangkan untuk proyek ganti rugi lahan dan tanam tumbuh pada Di Distanikan ada dua tersangka yaitu Kepala Dinas dan PPTK kegiatan,” jelasnya lagi. [Red]
Discussion about this post