Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, dua orang berinisial AH (49) dan TI (58) diamankan Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dua pelaku tersebut, diamankan di Jalan Tjilik Riwut kilometer 30, simpang Tumbang Samba, Kelurahan Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Senin 8 Mei 2023 malam.
Baca juga :Â H-7 Lebaran, Pertamina Tambah Pasokan BBM Semua SPBU di Kalteng
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan, melalui Kabid Humas, AKBP Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan Subdit Indagsi Ditreskrimsus di wilayah Kabupaten Katingan.
“Kemudian, personel menemukan kegiatan pengangkutan dan mengamankan dua unit pikap yang diduga pelaku tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Kamis 11 Mei 2023 malam.
Pada saat dilakukan penggeledahan, dari pikap yang dikemudikan pelaku AH, pihaknya mengamankan 77 jerigen ukuran 33 liter, yang berisi BBM jenis Pertalite bersubsidi dengan jumlah total 2.541 liter tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa izin penyimpanan maupun izin niaga dari Kementerian ESDM.
Kemudian, dari mobil pelaku TI ditemukan 75 jerigen ukuran 33 liter yang berisi BBM jenis Pertalite bersubsidi dengan jumlah total 2.475 liter tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa izin penyimpanan maupun izin niaga dari Kementerian ESDM.
“Dari pengungkapan itu diamankan dua unit ranmor pikap, 150 jerigen BBM jenis Pertalite dengan jumlah sebanyak 5.016 liter,” ucapnya.
Saat ini, lanjut AKBP Erlan Munaji, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polda Kalteng.
Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi yaitu setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.
Baca juga :Â BLT-BBM Provinsi Kalteng Disalurkan, Bupati Seruyan Lakukan Penyerahan
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen dari Polri khususnya Polda Kalteng dalam mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas yang dimungkinkan dapat menyebabkan kelangkaan terhadap BBM bersubsidi,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post