Kalteng Today – Kuala Kurun, – Satuan Reserse Narkoba (Saresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) mengamankan pelaku pejual barang haram diduga jenis sabu yakni KD (38) warga Kurun, R (19) warga Tewah, yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) serta AG (39) warga Tewah, di Jalan Lintas Kuala Kurun-Sei Hanyo, Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo SH mewakili Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK menjelaskan bahwa pada saat itu, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan lintas tersebut sering dijadikan transaksi narkoba di wilayah itu.
“Kita mendapatkan informasi itu dari masyarakat, maka kami langsung bergerak melakukan penyidikan dan pada ketika di TKP dicurigai ternyata ada pasutri dipingir jalan kemudian kami langsung mengamankan, dari tangan mereka didapati dengan berat kotor 2,52 gram,” kata Ipda Budi Utomo, Sabtu (16/1/2021).
Dijelaskannya lagi, di tempat yang sama berkat kecekatan yang dimiliki anggota Satresnarkoba Polres Gumas ini, mereka segera menemukan seseorang yakni AG yang diduga selaku kurir narkoba jenis sabu dan dari tanganya iamankan dengan berat kotor 5,95 gram,
“Setelah kita selidiki ternyata benar di daerah Jalan Lintas Kurun Sei Hanyo ini sering dijadikan tempat transaksi yang kita duga narkoba golongan I yakni sabu, setelah itu ketiganya kita bawa ke mapolres untuk penyidikan lanjutan,” bebernya.
Baca Juga :
Warga Palangka Raya Ditangkap Polisi Karena Jual Sabu
Nyambi Jual Sabu, Emak-Emak Penjual Madu Dicokok Polisi
Dari tempat kejadian perkara atau TKP dilanjutkannya, selain sabu milik pasutri 2,52 gram serta milik AG sekitar 5,95 gram, ditambah barang bukti (barbuk) ada bundel plastic pembukus, dompet, sendok sabu, gawai, korek api, dan uang tunai milik AG terdapat Rp.1,5 juta dan milik KD dan R sebanyak Rp.1 juta.
“Untuk mereka yang diduga pengedar ini akan kita jerat, Pasal 114 ayat (1) Jounto 112 ayat (1) Jounto 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Ipda Budi. [Red]
Discussion about this post