Kalteng Today – Palangka Raya, – Malang tak dapat di tolak, untung tak dapat diraih, begitulah kisah pilu yang didapatkan seorang perempuan berinisal WD (46) warga Jalan Dr Murjani akibat nekat menjadi seorang kurir narkoba jenis Sabu di Kota Palangka Raya setelah diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada hari Jum’at (25/09/2020) malam.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,38 gram beserta alat hisapnya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya, betul, kami berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial WD yang diduga sebagai kurir sabu dan saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidikan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,” terangnya, Sabtu (26/9/2020).
Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa, tersangka diciduk oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya saat berada dibilangan Jalan Dr. Murjani, Gg Hijrah Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.
“Adapun barang bukti yang didapat dari tangan tersangka yaitu berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram, 1 buah timbangan digital, 2 pack plastik klip bening, 4 buah sendok sabu, 1 buah HP merk Vivo, 1 buah gunting dan 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi KH 3405 NU” imbuhnya.
Baca Juga:Â Penjual Narkoba Ini Tertangkap di Jalan Adonis Samad Palangka Raya
Akibat ulah nekatnya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post