kaltengtoday.com, Kasongan – Satreskrim Polres Katingan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana tambang emas tanpa izin (ilegal), yang diketahui terjadi pada Rabu, (2/8) sekitar pukul 11.00 WIB Di Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Saladin mengatakan, penindakan relay diamankan seorang laki-laki dengan inisial RS (30) yang diduga sebagai pelaku.
Diterangkan Iptu Saladin (sapaan akrabnya), terungkapnya perkara itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya dugaan penambangan emas ilegal di di wilayah Katingan Hilir.
Baca Juga : Satgas Temukan Lagi 434 Pinjol Ilegal
Memperoleh informasi tersebut, jajaran Polres Katingan menerjunkan anggota untuk melakukan Penyelidikan ke lokasi, guna memastikan kebenarannya.
“ Hingga akhirnya, petugas sampai di lokasi dan menemukan terduga pelaku penambangan emas yang diduga ilegal itu, ” sebutnya.
Kemudian, mereka melakukan kegiatan penambangan emas dengan menggunakan zat air raksa dan membuat lubang dengan menggali tanah untuk mencari emas.
Baca Juga : 1,3 kilogram Lebih Emas Hasil Tambang Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng
” Saat ini pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, serta mengamankan barang bukti berupa satu mesin diesel, satu keong alat pompa, selang ukuran 1 inci, selang spiral 4 inch, pipa, tiga lembar karpet, satu alat dulangan, sekop, palu, serta tujuh pentolan yang diduga emas hasil tambang seberat kurang lebih 32 gram,” Jelasnya.
Pihaknya diduga melanggar Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 milyar rupiah. [Red]
Discussion about this post