Kalteng Today – Kapuas, – Diduga hendak mengedarkan sabu, polisi membekuk IF (27) warga Jalan Pemuda Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng. Pemuda ini disergap di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Selasa(20/10/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, pelaku dibekuk oleh anggota saat mau melakukan transaksi narkotika jenis sabu setelah selesai membeli barang haram tersebut.
“Kita langsung menangkap tersangka, setelah selesai melakukan transaksi di depan kantor Dinas Pendidikan,”ucap Iptu Subandi,Rabu(21/10/2020).
Subandi mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan kristal putih diduga sabu seberat 0,3 gram, terangnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan beserta barang bukti laian diantara uang tunai Rp. 50.000,satu Buah HP Merk OPPO warna merah, satu buah Jaket warna hitam merk MJ, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol : KH 4919 BS.
Baca Juga:Â Polisi Simulasi Pengamanan Demo Rusuh di Depan DPRD Kalteng
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, junto 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. [Djim-KT]
Discussion about this post