Kalteng Today – Kapuas, – Satuan Narkoba Polres Kabupaten Kapuas, Kalteng mengamankan Pitri Jani alias Ipit(40) di kawasan Jalan Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur,Rabu(15/7/2020) pukul 16.00 wib,
Pria ini diduga hendak mengedarkan obat obat terlarang jenis G tanpa izin . Dari tangan warga Catur Muara RT.17 Sei Jangkit Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas polisi berhasil menyita sebanyak 5 ribu butir obat merk Dextromethorphan, 50 keping obat merk Seledryl dan 47 botol kecil alkohol 95 persen.
“Ya,kita langsung mengamankan terduga atas nama Pitri Jani alias Ipit(40),warga Catur Muara Rt.17 Sei Jangkit Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas kalteng bersama barang bukti diduga obat obatan jenis G,”ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui kasat Narkoba Ipda Suherman di kantornya Jalan Pemuda Km. 3 ,Kamis(16/7/2020).
Dikatakannya, pada saat diciduk dia diduga mau mengedarkan obat obatan jenis G dengan merek Dextromethorphan dan Seledryl tanpa ijin edar tanpa kewenangan dan keahlian melakukan pekerjaan kefarmasian.
Dari tangan dari terlapor dimana barang bukti berupa 5 ribu butir obat merk Dextromethorphan, 50 keping obat merk Seledryl dan 47 botol kecil alkohol 95%merk cap gajah,2 buah plastik warna hitam serta 1 unit motor yamaha warna biru dengan nomor polisi KH 2590 UA.
“Pada saat melihat petugas terduga menunjukan gelagat mencurigakan dan ketiga digeledah ditemukan sejumlah obat jenis G tidak bisa menunjukan surat ijin edar,”terangnya.
Baca Juga : Komisi I DPRD Kotim Pastikan Perizinan PT. SJIM “Clear and Clean”
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Terduga saat ini sudah kita amankan bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. [Jim-KT]














Discussion about this post