kaltengtoday.com, – Sampit, – Diduga gelapkan dana perusahaan puluhan juta rupiah Ry (23) diamankan Polsek Telawang. Pria ini diduga menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja PT. AMS Jalan Jendral Sudirman Km 86, Desa Sebabi Kecamatan Telawang sejak Maret sampai Juli 2021.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmad Efendi membenarkan penangkapan terhadap pria 23 tahun tersebut. “Diketahui, pelaku ini merupakan salah satu karyawan di perusahaan tersebut,”jelasnya, Kamis (14/10).
Kejadian tersebut terjadi pada sekitar Maret sampai Juli 2021, pelaku diketahui masih bekerja sebagai karyawan PT AMS Sebabi yang bertugas sebagai Marketing.
“Modus pelaku menggelapkan uang perusahaan yakni pada saat menerima/mengambil uang angsuran sepeda motor dari para nasabah. Namun, uang itu tidak disetorkan ke kantor PT Adira,”tegasnya.
Akibat perbuatan pelaku, perusahaan mengalami kerugian materil sebanyak Rp 96.646.900 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telawang guna diproses secara hukum. Katanya.
Barang bukti yang berhasil Polsek Telawang amankan yakni 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran an.Ahmad Aidil sebanyak Rp 1.364.000 tertanggal 10 Juni 2021, 1 ( satu ) lembar bukti transaksi transfer atas nama FAJAR SETIAWAN sebanyak Rp.1.000.000 tertanggal 10 Juni 2021.
Baca juga :Â 15 Pengacara Siap Bela Kasus BE Atas Dugaan Penggelapan
Kemudian, 1 ( satu ) lembar bukti transaksi transfer atas nama Fajar Setiawan sebanyak Rp 1.000.000 tertanggal 09 Juli 2021 dan 1 ( satu ) buah HP Oppo warna biru. Paparnya.
Baca juga :Â Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Kahayan Tengah Ditangkap Polisi
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku ini yakni
Pasal ke-1 Primer 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP atau Ke-2 Pasal 378 KUHP. Tandasnya.[Red]
Discussion about this post