Kalteng Today – Sampit, – Seorang wanita berinisial SH (53) ditangkap Satres Narkoba Polres Kotim atas dugaan keterlibatan sabu.
Pelaku diamankan pada Senin, 6 September 2021 sekitar pukul 14.30 WIB di Warung Makan Mama Nabil Jalan DI Panjaitan Rt 026 Rw 005 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Penangkapan pelaku didasarkan pada laporan masyarakat. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya wanita paruh baya ini kita amankan akibat diduga terlibat sabu, ucap Kasatres Narkoba AKP Syaifullah, mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin. Selasa, 7 September 2021.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,74 (dua koma tujuh puluh empat) gram, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna Hitam dan 1 (satu) buah tas selempang warna pink.
Baca Juga :Â 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Barak Ketapang, Kotim
Semua barang bukti yang ditemukan dikuasai oleh pelaku, menemukan hal tersebut Polisi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]














Discussion about this post