Kalteng Today – Sampit, – Sugiono alias Telo tak berkutik saat petugas Satresnarkoba Polres Kotim melaksanakan giat pada Senin, 3 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00 WIB menangkapnya atas dugaan kepemilikan sabu.
Penangkapan terhadap Telo dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 (Pal 12 Sampit) Jalur 3 No 79 Rt. 08 Rw 03 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Res Narkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan tersebut.
Dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3, 89 (tiga koma delapan puluh sembilan) gram dan 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna Silver,jelasnya, Selasa (4/8).
“Penangkapan terhadap tersangka ini saat anggota satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor yang sedang berada TKP,”Ungkapnya.
Saat itu, pelaku sedang duduk didalam kamar. “Kemudian dilakukan penggeledahan kamar tempat terlapor diamankan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu diatas kasur,”paparnya.
Baca Juga:Â Tiang Penyemprot Disinfektan Covid-19 Ini Di Pinggir Jalan Jadi Sasaran Empuk Pemuda Mabuk
Selanjutnya dilakukan penggeledahan sebelah kamar sebelah terlapor diamankan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik kecil yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dipakai terlapor tersebut kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses Sidik lanjut. Akuinya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post