kaltengtoday.com – Polres Kotim , Rabu (12/2) berhasil menangkap dua tersangka FH dan HP yang diduga pengedar sabu beserta barang bukti. Kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Suprapto disebuah barak , Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dari tangan tersangka FH , kita temukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,26 gram, 1 Set alat hisap/bong, 1 buah korek api Gas warna biru merk Tokai.”Kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi kepada Kaltengtoday, Jum’at (14/2/2020).
Sementara dari tangan tersangka HP, ditemukan 5 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,74 gram, 1 lembar kertas Timah Rokok warna merah dan 2 lembar plastik klip kecil, ujar Arasi.
“Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat. Atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku ini di TKP. Dan Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diakui oleh tersangka.”tegasnya.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut, jelas dia.
NOOR/KT
Discussion about this post