Kaltengtoday.com, Sampit – Salah seorang Petani di Desa Tumbang Sangai Kecamatan Telaga Antang, Kotim diciduk Polsek Antang Kalang akibat dugaan kepemilikan sabu. Diketahui, pelaku yakni AB (37) yang ditangkap oleh polisi pada Kamis, 4 November 2021 sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu M Affandi membenarkan penangkapan pelaku. Pelaku ditangkap di Jalan Jatta Rt.010 Rw.004 Desa Tumbang Sangai Kecamatan Telaga Antang.
“Penangkapan terhadap pelaku yakni atas dasar laporan masyarakat dan dari laporan itu dilakukanlah penyelidikan. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan berdasarkan penyelidikan tersebut,”jelasnya, Jum’at (5/11).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 2 ( dua ) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,69 (empat koma enam sembilan) gram., 2 (dua ) pack plastic klip, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam dan 1 (satu) buah termos warna biru.
Baca Juga : Polisi Amankan Narkotika Jenis Sabu Dari Tangan Pemuda di Kotim
“Semua barang bukti yang ada tersebut sudah diamankan. Kini pelaku disertai barang bukti sudah kita amankan guna lidik lebih lanjut. “Semua barang bukti diakui milik pelaku,”Kata Affandi,
Baca Juga : Ini Peringatan Kapolres Kotim Bagi Pengedar Narkotika
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya. [Red]
Discussion about this post