Kalteng Today – Sampit, – Satnarkoba Polres Kotim pada Rabu, 14 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dengan tersangka berinisial EN (34) pelaku 1 dan DM (46) pelaku 2 di Jalan Sarpatim KM 29 Rt 013 Desa Sebabi Kecamatan Telawang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah menjelaskan penangkapan dua pelaku ini atas laporan masyarakat. Dari laporan masyarakat inilah kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua tersangka ini. Jelasnya, Kamis (15/7).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,15 (satu koma lima belas) gram. Paparnya.
Pada saat penggeledahan dalam rumah tersebut dan dari hasil penggeledahan waktu itu ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisi butiran Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 7 (tujuh) pak plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik yang ditemukan di lantai kamar mandi yang diakui adalah milik pelaku 1 (satu) sendiri.
Sabu tersebut diperoleh dengan cara meminta tolong kepada pelaku 2 (dua) untuk membelikan sabu tersebut dan pelaku 2 (dua) mendapatkan upah sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari pelaku 1 (satu) dari membelikan sabu tersebut. Paparnya.
Baca Juga :Â DAD dan Batamad Dukung Pemkab Kotim Berantas Miras dan Narkoba
Kemudian juga diamankan barang berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Advan dan uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan oleh pelaku2 (dua) dan diakui adalah milik pelaku 2 (dua) sendiri dan uang tersebut adalah hasil atau upah yang diberikan oleh pelaku 1,Tegasnya.
“Atas kejadian tersebut barang bukti dan para terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post