Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Menjadi tantangan bagi Polisi dari Satnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Kahut dalam mengungkap peredaran gelap narkoba khususnya di Kabupaten Gumas.
Alhasil, seorang pria berinisial HD (42)asal Kurun, kedapatan simpan barang haram jenis sabu berat kotor 22,38 gram. Lantas itulah, ia dibekuk Polisi, dirumahnya didaerah Tumbang Miri, Kecamatan Kahut, Kabupaten Gumas, pada Rabu(6/10) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatnarkoba Ipda Budi Utomo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikediaman pelaku sering dijadikan tempat transaksi barang haram.
“Setelah kita terima informasi dari masyarakat, lalu kita koordinasikan dengan Polsek Kahut, dan kami langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan langsung kita amankan HD diduga pelaku pengedar, untuk penyidikan lanjutan,” ucap Budi Utomo dikonfirmasi, Kamis (7/10).
Baca Juga :Â Polisi Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Gumas
Selain itu, kata dia, barang bukti berupa sabu dari tangannya ada lima paket dengan berat kotor 22,38 gram, juga turut diamankan, seperti ada empat buah plastik klip, satu buah bundel plastik, satu buah kotak jam, tiga lembar kertas alumunium, dua buah plastik, dua sendok, dan satu hanphone berserta sim cardnya.
Baca Juga :Â Ini Komitmen Lapas Palangka Raya Berantas Peredaran Narkoba
“Bagi pelaku diduga pengedar ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling ringan lima tahun,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post