Kalteng Today – Kapuas, – Seorang Ibu rumah Tangga (IRT) inisial TR(27) warga Desa Manusup, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, yang diduga mengedarkan barang haram jenis sabu di Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Ia langsung dibekuk oleh Satnarkoba Polres Gumas, pada Sabtu (20/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Gumas, Ipda Budi Utomo SH mewakili Kapolres AKBP Rudi Asriman SIK mengatakan, pada saat itu, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ketika itu diduga pelaku pengedar ini berada di salah satu rumah di kecamatan Mihing Raya.
“Pelaku ini pada saat itu di rumah berinisial E, dengan adanya petunjuk dari masyarakat sebab ditempat itu sering transaksi narkoba. Dengan begitu, langsung dilakukan penyidikan oleh kami, dan untuk pelaku telah kita amankan,” kata Ipda Budi Utomo dikonfirmasi, Minggu (21/2).
Kemudian, lanjutnya, TR digeledah ditemukan petugas sebanyak dua paket di bungkus plastik klip.
Pada saat ditanyakan, dia mengaku untuk diual dan barang haram tersebut miliknya, ketika itu juga langsung dibawa ke mapolres untuk dimintakan keterangan lanjutan.
“Ia kami bawa untuk peroses penyidikan lanjutan, barang bukti yang diamankan diduga 2 paket sabu dengan berat kotor 2,94 gram, 8 pembungkus, dua lembar tisu, 5 buah plastik klip, 1 plastik hitam, 1 sendok, 1 bundel dan 1 buah wadah plastik sticol muri wafer roll,” ujarnya.
Baca Juga: Digerebek Saat Minum Alkohol Oplosan, Polisi Temukan Obat Dextro
Sedangkan pelaku ini, tambah mantan Kapolsek Hanaut ini menyebut, pelaku ini asal warga Manusup, dan ia mengaku pekerjaannya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT), kalau alamatnya sekarang di Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi (Kalteng) Kalimantan Tengah.
“Sesuai UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku bisa diancam 12 penjara dan didenda,” tandas Ipda Budi. [Red]
Discussion about this post