Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang orang pria berinisial HS(24) yang merupakan warga Tumbang Sanamang Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Hal ini dikarenakan kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ekstasi.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Barsel Gelar Tes Urine Dadakan kepada Personel Kepolisian
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, S.H. menjelaskan, tersangka HS diamankan pada hari Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kos Jalan Batu Suli Palangka Raya, kemarin.

AKP Aji menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Penyelidikan dan pemantauan ini berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka petugas menemukan lima butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dibungkus dengan kantong plastik klip dan disimpan didalam sebuah kotak rokok yang dibawa tersangka menggunakan tas Selempang warna hitam serta satu unit smartphone merk vivo warna biru,” terangnya.
Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post