Kaltengtoday.com, Sampit – Polisi tangkap 3 orang yang diduga melakukan pencurian minyak Crude Palm Oil (CPO) di Mill PY AKPL Kelurahan Kuala-kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim pada Selasa 19 Oktober 2021 lalu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi membenarkan telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan pencurian minyak CPO.
“Cara ketiga ini yakni dengan membuka pipa kran yang sudah dibuat sebelumnya oleh para pelaku di bawah tangki tempat yang tersembunyi,”jelasnya, Senin (8/11).
Ketiga pelaku ditangkap pada Minggu, 7 November 2021 atas dasar laporan PT Santrindo Jaya Agropalma /KUYT. “Diduga pelaku yakmi HS (31), WH (39) dan AR (20). Ketiga pelaku ini sudah kita amankan guna dimintai keterangan lebih lanjut,”ucapnya.
Kejadian pencurian minyak CPO dengan cara kencing di jalanan tersebut terjadi pada Selasa, 18 Oktober 2021 pada saat ketiga pelaku melakukan pengangkutan minyak CPO milik PT Santrindo Jaya Agropalma/KUYT yang berada di Kuayan Mill PT AKPL Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim dengan menggunakan angkutan Truk tangki ,jelasnya.
Kemudian minyak CPO yang dimuat di angkutan tersebut dibawa menuju Kecamatan Mentaya Hilir Utara (Bagendang) . Namun, sesampainya di Jalan Jendral Sudirman Km 14 kendaraan pengangkut tersebut berhenti dan mengambil minyak dari tangki tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, pelaku HS diduga mengambil minyak CPO sebanyak 300 Kg. Kemudian WH mengambil minyak sebanyak 260 Kg dan AR mengambil minyak sebanyak 370 Kg .
“Akibat kejadian ini pihak PT. Santrindo Jaya AgroPalma / KUYT mendapat kerugian minyak CPO seluruhnya sebesar 930 Kg dan kerugian materiil sebesar Rp. 13.531.500 ,”paparnya.
Baca Juga : Â Gegara Liur, Pria di Kotim Diamankan Polisi
Barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua satu unit truk tangki untuk pengangkutan CPO. 2 (satu) lembar surat jalan pengangkutan minyak CPO untuk truck tangki serta 2 (dua) lembar timbangan muatan pengangkutan minyak CPO untuk truck tangki
Baca Juga : Â Diduga Curi Sawit Milik Perusahaan, Pria di Kotim Diamankan Polisi
Pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku ini yakni Pasal 374 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat ( 1) ke 1 KUH Pidana. [Red]
Discussion about this post