Kalteng Today – Kasongan, – Seorang kakek berinisial SR (64), bakal menjalani hari tuanya di dalam jeruji besi.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Katingan menetapkan kakek ini sebagai tersangka pencabulan terhadap dua orang anak yang masih dibawah umur, Jumat (05/02/2021) pukul 10.15 WIB.
Dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Senin (02/02/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dugaan pencabulan dilakukan terhadap dua orang anak dibawah umur 7 tahun dan usia 7 tahun.
Saat ini Unit PPA sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, SH membenarkan bahwa saat ini Unit PPA sedang melakukan penyidikan Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan seorang kakek berinisial SR.
Kronologis peristiwa pencabulan tersebut terjadi saat korban mengajak temanya Melati ke rumah pelaku dengan tujuan mau minta uang.
Setelah sampai, kedua korban tersebut langsung diajak masuk ke dalam rumah oleh pelaku.
“Kemudian pelaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban dan juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang lain dengan melakukan pengancaman.
“Berdasarkan pengakuan korban, saat itu pelaku mengatakan, jangan bilang orang lain,” ujar Kasat Reskrim.
Karena merasa takut, akhirnya korban hanya diam saja. Setelah selesai melakukan aksinya, sang kakek memberikan uang kepada kedua korban. masing-masing Rp5 ribu dan Rp10 ribu Selanjutnya, kedua korban langsung pulang, terang Adhy.
Beberapa hari kemudian, korban menggeluhkan sakit di bagian kemaluanya saat buang air.
Setelah ditanyai oleh orang tuanya, barulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Katingan. Selanjutnya, anggota mengamankan pelaku di kediamannya,” jelasnya.
Baca Juga: Tak Miliki Biaya, Pasien Operasi Caesar di Buntok Terpaksa Pulang Kerumah
Atas perbuatanya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp300 Juta,” sebut Adhy. [Red]
Discussion about this post