kaltengtoday.com, – Sampit, – Sat Narkoba Polres Kotim pada Rabu 15 September 2021 sekitar pukul 20.40 WIB melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika dengan terduga seorang pria berinisial Bd (37). Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Karya Damai Rt. 005 Rw. 001 Dusun Rongkang Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah mengatakan penangkapan pelaku ini atas dasar laporaan masyarakat. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan terhadap laporan tersebut. Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti. Jelasnya, Kamis (16/9).
Baca juga :Â Dua Sejoli Diringkus Polisi karena Diduga Edarkan Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,26(nol koma dua puluh enam) gram, 1(satu) buah botol bekas permen, 1 (satu) buah tas selempang Merk EIGER, 2 (dua) pak plastik klip kecil, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Paparnya.
Baca juga :Â Diduga Bawa 3,38 Gram Sabu, Polisi Ringkus Seorang IRT
Semua barang bukti diakui pelaku adalah miliknya. Kemudian Barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. “Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post